Seperti telah disebut di atas, para pembaru mencoba mendobrak stagnasi dengan melakukan salah satu di antara dua pilihan. Mereka kembali secara ketat pada teks-teks al-Qur’an dan al-hadits atau mereka berusaha menemukan ruh atau semangat dari ajaran al-Qur’an dan al-hadits. Yang pertama kita sebut skripturalisme (sudah dibicarakan) dan kedua, karena berusaha secara bebas untuk menggunakan penalaran, kita sebut liberalisme. Walaupun saya tidak akan membahas pokok-pokok pikiran kaum liberal Islam seperti yang dipaparkan Leonard Binder, saya akan mengutip deskripsinya tentang kaum liberalis Islam.
For Islamic liberals, the language of the Qur’an is coordinate with the essence of revelation, but the content and the meaning of revelation is not essentially verbal. Since the words of the Qur’an do not exhaust the meaning of revelation, there is a need for an effort at understanding which is based on the words, but which goes beyond them, seeking that which is represented or revealed by language.
DR. Muhammad al-Tijani al-Samawi bercerita tentang kisah fanatisme di kota Qafsah, Tunisia. Seorang alim besar di kota itu mengecam orang-orang yang menjamak shalat Zhuhur dan Ashar. “Mereka membawa agama baru yang bukan agama Muhammad saw. Mereka menyalahi al-Qur’an yang menyatakan bahwa shalat itu bagi kaum Mukmin kewajiban yang ditetapkan waktunya.” Seusai shalat, seorang pemuda menanyakan lagi perihal shalat jamak. Ia berkata bahwa itu termasuk salah satu bid’ah orang Syi’ah. Tetapi shalat jamak ini terdapat dalam kitab hadits shahih Bukhari dan Muslim, kata pemuda itu. “Tidak benar,” kata sang imam. Pemuda itu mengeluarkan kedua kitab shahih tersebut dan memintanya membaca hadits-hadits tentang shalat jamak. Ketika ia membacanya, hadirin tercengang mendengarnya. Ia mengembalikan kedua kitab itu sambil berkata, “Ini khusus untuk Rasulullah saw. Bila engkau sudah menjadi Rasul Allah bolehlah engkau melakukannya.” Pemuda itu bermaksud menunjukkan bahwa Ibn Abbas, Anas ibn Malik dan banyak sahabat lainnya melakukan shalat jamak (bukan karena bepergian), tetapi ia mengurungkan maksudnya.
Ketika al-Manshur baru saja diangkat menjadi khalifah, ia mengundang Malik ibn Anas, Ibn Sam’an dan Ibn Abi Dzuaib. Ia dikawal para prajurit dengan pedang-pedang terhunus. Setelah berbicara panjang, Khalifah bertanya. “Bagaimana pendapat kalian tentang diriku? Apakah aku pemimpin adil atau zalim?” Malik bin Anas berkata: “Ya Amiral Mu’minin, aku tawassul padamu dengan Allah swt dan aku meminta tolong padamu dengan Muhammad saw dan dengan kekeluargaanmu padanya, maafkanlah aku untuk tidak berbicara.” “Aku maafkan Anda”, kata al-Manshur.
Kemudian ia melirik kepada Ibn Sam’an: “Bagaimana pendapat kamu?” Kata Ibn Sam’an: “Anda, demi Allah, orang yang paling baik. Demi Allah, ya Amir al-Mu’minin, Anda berhaji ke Baitullah; Anda perangi musuh; Anda berikan keamanan di jalan; Anda lindungi orang yang lemah supaya tidak dimakan yang kuat. Andalah tonggak agama, orang terbaik, dan umat teradil.”
Sejak zaman sahabat (dan ini diakui para sahabat sendiri) telah terjadi perubahan-perubahan dalam syari’at Islam. Suatu ketika seorang tabi’in, Al-Musayyab memuji Al-Barra bin’Azib: “Beruntunglah Anda. Anda menjadi sahabat Rasulullah saw. Anda berbaiat kepadanya di bawah pohon.” Al-Barra menjawab, Hai anak saudaraku, engkau tidak tahu hal-hal baru yang kami adakan sepeninggal Rasulullah.(1) Kata ma ahdatsna (apa-apa yang kami adakan) menunjukkan pada perbuatan bid’ah yang dilakukan para sahabat Nabi.
Diriwayatkan bahwa pada hari kiamat ada rombongan manusia yang pernah menyertai Nabi diusir dari al-haudh (telaga). Nabi saw: “Ya Rabbi, mereka sahabatku!” Dikatakan kepadanya: “Engkau tak tahu apa-apa yang mereka ada-adakan sepeninggal kamu.”(2) Bid’ah-bid’ah ini telah mengubah sunnah Rasulullah saw. Sebagian sahabat mulai mengeluhkan terjadinya perubahan ini.
Imam Malik meriwayatkan dari pamannya Abu Suhail bin Malik, dari bapaknya (seorang sahabat). Ia berkata: “Aku tidak mengenal lagi apa-apa yang aku lihat dilakukan orang kecuali panggilan shalat.” Al- Zarqani mengomentari hadits ini: “Yang dimaksud orang adalah sahabat.” Adzan tetap seperti dulu. Tidak berubah, tidak berganti. Ada pun shalat, waktunya telah diakhirkan, dan perbuatan yang lain telah berubah.(3)
Seperti telah disebutkan di muka, dari segi prosedur penetapan hukum, ada dua cara yang dilakukan para sahabat. Kedua cara ini melahirkan dua mazhab besar di kalangan sahabat Madzhab ‘Alawi dan Madzhab ‘Umari yang akhirnya mewariskan kepada kita sekarang sebagai Syi’ah dan ahli Sunnah. Para sahabat seperti Miqdad, Abu Dzar, ‘Ammar bin Yasir, Hudzaifah dan sebagian besar Bani Hasyim merujuk pada ahl al-Bait dalam menghadapi masalah-masalah baru. Mereka berpendapat bahwa ada dua nash yang dengan tegas menyuruh kaum Muslim berpegang teguh pada pimpinan ahl-al-Bait. Lagi pula, menurut mereka, pendapat seseorang menjadi hujjah bila orang itu ma’shum. Ahl al-Bait memiliki kema’shuman berdasarkan nash al- Qur’an dan al-Sunnah.(1) Continue Reading »
Salah satu sebab utama ikhtilaf di antara para sahabat adalah prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Sementara itu, setelah Rasulullah wafat, putuslah masa tasyi’. Menghadapi masalah-masalah baru itu, muncul dua pandangan. [1]
Kelompok pertama memandang bahwa otoritas untuk menetapkan hukum- hukum Tuhan dan menjelaskan makna Al-Qur’an setelah Rasulullah wafat dipegang ahl al-Bait. Hanya merekalah, menurut nash dari Rasul, yang harus dirujuk untuk menyelesaikan masalah-masalah dan menetapkan hukum-hukum Allah. Kelompok ini tidak mengalami kesulitan dalam masa berhentinya wahyu, karena mereka tahu betul — tugas mereka adalah mengacu pada Ma’shumun. Continue Reading »
Fiqh shahabi memperoleh kedudukan yang sangat penting dalam khazanah pemikiran Islam. Pertama, sahabat –sebagaimana didefinisikan ahli hadits– adalah orang yang berjumpa dengan Rasulullah SAW dan meninggal dunia sebagai orang Islam. [1] Dari merekalah kita mengenal sunnah Rasulullah, karena itu, dari mereka juga kita mewarisi ikhtilaf di kalangan kaum Muslim.
Kedua, zaman sahabat adalah zaman segera setelah berakhirnya masa tasyri’. Inilah embrio ilmu fiqh yang pertama. Bila pada zaman tasyri’ orang memverifikasi pemahaman agamanya atau mengakhiri perbedaan pendapat dengan merujuk pada Rasulullah, pada zaman sahabat rujukan itu adalah diri sendiri. Sementara itu, perluasan kekuasaan Islam dan interaksi antara Islam dengan peradaban-peradaban lain menimbulkan masalah-masalah baru. Dan para sahabat merespon situasi ini dengan mengembangkan fiqh (pemahaman) mereka. Ketika menceritakan ijtihad pada zaman sahabat, Continue Reading »
Seorang laki-laki datang menemui ‘Umar bin Khathab: “Saya dalam keadaan junub dan tidak ada air.” Maksud kedatangannya untuk menanyakan apakah ia harus shalat atau tidak. ‘Umar menjawab, “Jangan shalat sampai engkau mendapatkan air.” ‘Ammar bin Yasir berkata pada ‘Umar bin Khathab: “Tidakkah Anda ingat? Dulu –engkau dan aku– pernah berada dalam perjalanan. Kita dalam keadaan junub. Engkau tidak shalat, sedangkan aku berguling-guling di atas tanah. Aku sampaikan kejadian ini kepada Rasulullah SAW. Dan Nabi berkata, cukuplah bagi kamu berbuat demikian.” Mendengar demikian Umar menegur ‘Ammar: “Ya Ammar, takutlah pada Allah”, Kata Ammar, “Ya Amir al-Mu’minin, jika engkau inginkan, aku tidak akan menceritakan hadits ini selama engkau hidup.” [1] Continue Reading »
Alhamdulillah, hanya ucapan itu mengawali hariku. Ucapan selamat ulang tahun dari istriku semalam membuat aku tersadar bahwa kesempatan hidupku di dunia sudah berkurang 26 tahun. Satu hal yang langsung terbersit dibenakku, aku sudah menghabiskan 26 tahun untuk hidup di dunia. Bagaimanakah nanti episode kehidupanku ini berakhir? Apa yang aku punya sekarang? Dua puluh enam tahunku belum bisa menghasilkan sesuatu yang cukup berarti. Bagaimana kalo nanti ato besokaku mati? Bekal apa yang aku punya?
Ya Allah , karuniakanlah selalu RahmatMu kepadaku. Berilah aku kekuatan untuk selalu bisa berdzikir kepadaMu, berilah aku kesabaran dalam kesulitan dan dalam beribadah kepadaMu. Limpahkanlah ilmu yang bermanfaat, rizki yang barokah. Berikanlah kebaikan bagi keluargaku, Continue Reading »