Seorang laki-laki datang menemui ‘Umar bin Khathab: “Saya dalam keadaan junub dan tidak ada air.” Maksud kedatangannya untuk menanyakan apakah ia harus shalat atau tidak. ‘Umar menjawab, “Jangan shalat sampai engkau mendapatkan air.” ‘Ammar bin Yasir berkata pada ‘Umar bin Khathab: “Tidakkah Anda ingat? Dulu –engkau dan aku– pernah berada dalam perjalanan. Kita dalam keadaan junub. Engkau tidak shalat, sedangkan aku berguling-guling di atas tanah. Aku sampaikan kejadian ini kepada Rasulullah SAW. Dan Nabi berkata, cukuplah bagi kamu berbuat demikian.” Mendengar demikian Umar menegur ‘Ammar: “Ya Ammar, takutlah pada Allah”, Kata Ammar, “Ya Amir al-Mu’minin, jika engkau inginkan, aku tidak akan menceritakan hadits ini selama engkau hidup.” [1]
“Yang dimaksud Ammar,” kata Ibn Hajar, [2] “Aku melihat memang lebih baik tidak meriwayatkan hadits ini ketimbang meriwayatkannya Aku setuju denganmu, dan menahan diriku. Toh, aku sudah menyampaikannya, sehingga aku tidak bersalah.” Sejak itu, ‘Ammar tidak meriwayatkan peristiwa itu lagi. ‘Umar tetap berpegang teguh pada pendapatnya — orang junub, bila tidak ada air, tidak perlu shalat. “Wa hadza madzab masyhur ‘an ‘Umar,” kata Ibn Hajar. Semua sahabat menolak pendapat Umar, kecuali Abdullah bin Mas’ud. Al-Bukhari mencatat perdebatan Abdullah bin Mas’ud dengan Abu Musa al-Asy’ari tentang kasus ini pada hadits No. 247. Abu Musa menentang pendapat Abdullah –sekaligus madzhab Umar– dengan mengutip ayat (“jika kalian tak mendapatkan air hendaklah tayamum dengan tanah yang baik”). Menarik untuk dicatat bahwa kelak dengan merujuk ayat yang sama, mazhab Hanafi melanjutkan mazhab ‘Umar.
Lebih menarik lagi untuk kita catat adalah beberapa pelajaran dari riwayat di atas. Pertama, memang terjadi perbedaan paham di antara sahabat dalam masalah fiqhiyah. Kedua, lewat kekuasaan, ‘Umar menghendaki pembakuan paham dan mengeliminasi pendapat yang berlainan. Ketiga, terlihat ada sikap hiperkritis dalam menerima atau menyampaikan riwayat. Dan keempat, perbedaan diantara para sahabat berpengaruh besar pada ikhtilaf kaum Muslim pada abad-abad berikutnya. Karena itu membicarakan fiqh para sahabat menjadi sangat penting sebagai pijakan bagi pembahasan masalah fiqh mutakhir. Di kelanjutan artikel ini dengan membahas urgensi fiqh sahabat dalam keseluruhan pemikiran fiqhiyah. Setelah itu, akan dijelaskan sebab-musabab timbulnya ikhtilaf fiqh di antara para sahabat, karakteristik fiqh sahabat, dan contoh-contoh fiqh al-khulafa al- rasyidin.
CATATAN.
1. Riwayat ini dihimpun berdasarkan hadits Bukhari, Muslim, al-Nasai, Ahmad Abu Dawud, Ibn Majah, Ibn Hajar al-Asqalani. Lihat: Fath al- Bari, 1:443 al-Maktabah al-Salafiyah.
No Comments Yet