Fiqh shahabi memperoleh kedudukan yang sangat penting dalam khazanah pemikiran Islam. Pertama, sahabat –sebagaimana didefinisikan ahli hadits– adalah orang yang berjumpa dengan Rasulullah SAW dan meninggal dunia sebagai orang Islam. [1] Dari merekalah kita mengenal sunnah Rasulullah, karena itu, dari mereka juga kita mewarisi ikhtilaf di kalangan kaum Muslim.
Kedua, zaman sahabat adalah zaman segera setelah berakhirnya masa tasyri’. Inilah embrio ilmu fiqh yang pertama. Bila pada zaman tasyri’ orang memverifikasi pemahaman agamanya atau mengakhiri perbedaan pendapat dengan merujuk pada Rasulullah, pada zaman sahabat rujukan itu adalah diri sendiri. Sementara itu, perluasan kekuasaan Islam dan interaksi antara Islam dengan peradaban-peradaban lain menimbulkan masalah-masalah baru. Dan para sahabat merespon situasi ini dengan mengembangkan fiqh (pemahaman) mereka. Ketika menceritakan ijtihad pada zaman sahabat, Abu Zahrah menulis: [2]
Di antara sahabat ada yang berijtihad dalam batas-batas al-Kitab dan al-Sunnah, dan tidak melewatinya; ada pula yang berijtihad dengan ra’yu bila tidak ada nash, dan bentuk ra’yu-nya bermacam-macam; ada yang berijtihad dengan qiyas seperti Abdullah bin Mas’ud; dan ada yang berijtihad dengan metode mashlahat, bila tidak ada nash. Dengan demikian, zaman sahabat juga melahirkan prinsip-prinsip umum dalam mengambil keputusan hukum (istinbath; al-hukm.); yang nanti diformulasikan dalam kaidah-kaidah ushul fiqh.
Ketiga, ijtihad para sahabat menjadi rujukan yang harus diamalkan, perilaku mereka menjadi sunnah yang diikuti. Al-Syathibi [3] menulis, “Sunnah sahabat r.a. adalah sunnah yang harus diamalkan dan dijadikan rujukan.” Dalam perkembangan ilmu fiqh, madzhab sahabat –sebagai ucapan dan perilaku yang keluar dari para sahabat– akhirnya menjadi salah satu sumber hukum Islam di samping istihsan, qiyas, mashalih mursalah dan sebagainya. Madzhab sahabat pun menjadi hujjah. Tentang hal ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian menganggapnya sebagai hujjah mutlak; sebagian lagi sebagai hujjah bila bertentangan dengan qiyas; sebagian lainnya hanya menganggap hujjah pada pendapat Abu Bakar dan Umar saja, berdasarkan hadits (“berpeganglah pada dua orang sesudahku, yakni Abu Bakar dan Umar”); dan sebagian yang lain, berpendapat bahwa yang menjadi hujjah hanyalah kesepakatan khulafa’ al-Rasyidin. [4]
Terakhir keempat, ini yang terpenting, ahl al-Sunnah sepakat menetapkan bahwa seluruh sahabat adalah baik (al-shahabiy kulluhum ‘udul). Mereka tak boleh dikritik, dipersalahkan, atau dinilai sebagaimana perawi hadits lain. Imam ahli jarh dan ta’dil, Abu Hatim al-Razi dalam pengantar kitabnya menulis: [5]
Adapun sahabat Rasulullah SAW, mereka adalah orang-orang yang menyaksikan turunnya wahyu, mengetahui tafsir dar ta’wil, yang dipilih Allah untuk- menemani Nabi-Nya, untuk menolongnya, menegakkan agamanya, memenangkan kebenarannya… Allah memuliakan mereka dengan karunia-Nya menempatkan kedudukan mereka pada tempat ikutan. Mereka dibersikkan dari keraguan, dusta, kekeliruan, keraguan kesombongan, dan celaan. Allah menamai mereka sebagai ‘udul al-ummah (umat yang paling bersih)… Merekalah ‘udul al-ummah, pemimpin-pemimpin hidayah, hujjah agama,dan pembawa al-Qur’an dan al-`Sunnah.
Karena posisi sahabat begitu istimewa, maka tidak mengherankan bila mazhab sahabat menjadi rujukan penting bagi perkembangan fiqh Islam sepanjang sejarah. Tentu saja, menurut kesepakatan ahl al-sunnah, di antara para sahabat itu yang paling penting adalah khulafa al- rasyidun. Bila mereka sepakat, pendapat mereka dapat membantu memecahkan masalah fiqh; bila mereka ikhtilaf, mazhab sahabat menimbulkan kemusykilan yang sulit diatasi. Lalu mengapa mereka ikhtilaf?
CATATAN :
1. Ibn Hajar mendefinisikan sahahat sebagai “orang yang berjumpa dengan Nabi saw., beriman kepadanya dan meninggal dalam Islam. Mereka yang termasuk jumpa ini orang yang lama bergaul dengan Nabi atau yang sebentar, yang berperang besertanya atau tidak, yang melihatnya tetapi tidak menghadiri majelisnya, atau yang tidak melihatnya seperti orang buta”, al-Ishahah fi Tamyiz al-Shahabah, 1:10
2.Abu Zahrah, Tarikh al-Madhahib al-Islamiyah, Beirut, Dar al-Fikr, hal. 250.
3. Abu Ishaq al-Syatiby, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’at, Mathba’ah al-Maktabah al-Tijariyah, tanpa tahun, tanpa kota, 4:74. Al-Syatibi mengutip ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits untuk menunjang pendapatnya, Muhammad Taqiy al-hakim mengkritik kelemahan argumentasi al-Syatibi secara rinci. Pembaca yang tertarik dapat melihat M.T Al-Hakim Al-Ushul al-’Ammah fi al-Fiqh al-Muqaran, Beirut, Dar al-Andalus, 1974:133-143.
4. Lihat al-Ghazali, al-Mustasyfa, Mesir: Mustafa Muhammad, tanpa tahun, 1:135. Pada halaman yang sama, al-Ghazali menolak semua pendapat itu dan berkata, “Siapa saja yang mungkin salah atau lupa dan tidak tegas ‘ishmahnya tidak boleh pembicaraannya menjadi hujjah. Bagaimana mungkin berhujjah dengan ucapan mereka dengan kemungkinan mereka salah. Bagaimana mungkin menetapkan ishmah mereka tanpa hujjah yang mutawatir? Bagaimana dapat dibayangkan adanya ‘ishmah, padahal mereka boleh ikhtilaf? Mungkinkah dua orang ma’shum ikhtilaf? Bagaimana mungkin, padahal sahabat sepakat bolehnya bertentangan dengan sahabat yang lain? Abu Bakar dan Umar tidak mengingkari orang yang berbeda ijtihadnya dengan mereka; bahkan mereka mewajibkan — dalam masalah ijtihad– agar setiap mujtahid mengikuti ijtihadnya masing-masing.”
5. Taqdimah al-Ma’rifah li Kitab al-Jarh wa al-Ta’dil, Heiderabad, 1371, hal. 7-9. Mengenai ‘Udul-nya sahabat, Ibn Hajar berkata, “Sepakat semua Ahl Sunnah bahwa sahabat seluruhnya ‘udul, tak ada yang menentang hal inikecuali orang-orang bid’ah yang menyirnpang” (Al-Ishabah 1:9; Ibn Hajar mengemukakan dalil-dalil tentang ‘udul-nya sahabat secara rinci dalam kitab ini juga). Ibn Al-Atsir dalam Usud al-Ghabah fi Ma’rifat al-Shahabah, 1:3, menulis, “Sahabat sama seperti perawi hadits yang lain kecuali satu hal –pada mereka tidak berlaku jarh dan ta’dil, sebab mereka semua ‘udul, tidak dikenai celaan.” Begitu “sucinya” para sahabat itu sehingga Abu Zar’ah menulis, “Siapa yang mengkritik salah seorang di antara sahabat Rasulullah saw, ketahuilah bahwa dia itu zindiq (atheis).” Lihat Al-Ishabah 1:10. Kecuali untuk sahabat yang masuk Islam sesudah Bai’at al-Ridwan (sambil mereka pun tidak boleh disebut kecuali kebaikan), menurut Ibn Hazm, “Seluruh sahabat itu mukmin yang saleh; semuanya mati dalam iman, petunjuk, dan kebajikan; semuanya masuk surga; tidak seorangpun masuk neraka.” (Saya kutip lagi dari Muhammad ‘Ajal al-Khatib, Al-Sunnah qabl al-Tadwin, Kairo, Maktabah Wahdah, 1963, hal. 395-396).
Juli 1, 2008 at 7:57 am
visit us at http://airsetitik.tk