Sejak zaman sahabat (dan ini diakui para sahabat sendiri) telah terjadi perubahan-perubahan dalam syari’at Islam. Suatu ketika seorang tabi’in, Al-Musayyab memuji Al-Barra bin’Azib: “Beruntunglah Anda. Anda menjadi sahabat Rasulullah saw. Anda berbaiat kepadanya di bawah pohon.” Al-Barra menjawab, Hai anak saudaraku, engkau tidak tahu hal-hal baru yang kami adakan sepeninggal Rasulullah.(1) Kata ma ahdatsna (apa-apa yang kami adakan) menunjukkan pada perbuatan bid’ah yang dilakukan para sahabat Nabi.

Diriwayatkan bahwa pada hari kiamat ada rombongan manusia yang pernah menyertai Nabi diusir dari al-haudh (telaga). Nabi saw: “Ya Rabbi, mereka sahabatku!” Dikatakan kepadanya: “Engkau tak tahu apa-apa yang mereka ada-adakan sepeninggal kamu.”(2) Bid’ah-bid’ah ini telah mengubah sunnah Rasulullah saw. Sebagian sahabat mulai mengeluhkan terjadinya perubahan ini.

Imam Malik meriwayatkan dari pamannya Abu Suhail bin Malik, dari bapaknya (seorang sahabat). Ia berkata: “Aku tidak mengenal lagi apa-apa yang aku lihat dilakukan orang kecuali panggilan shalat.” Al- Zarqani mengomentari hadits ini: “Yang dimaksud orang adalah sahabat.” Adzan tetap seperti dulu. Tidak berubah, tidak berganti. Ada pun shalat, waktunya telah diakhirkan, dan perbuatan yang lain telah berubah.(3)

Imam Syafi’i meriwayatkan dari Wahab bin Kaysan. Ia melihat Ibn Zubair memulai shalatnya sebelum khutbah, kemudian berkata: “Semua sunnah Rasulullah saw sudah diubah, sampai shalat pun!”(4) Kata Al-Zuhri: Aku menemui Anas bin Malik di Damaskus. Ia sedang menangis. “Mengapa Anda menangis,” tanya Al-Zuhri. Anas menjawab, “Aku sudah tidak mengenal lagi apa yang aku lihat, kecuali shalat. Ini pun sudah dilalaikan orang”.(5)

Al- Hasan al-Bashri menegaskan: “Seandainya sahabat-sahabat Rasulullah saw lewat, mereka tidak mengenal kamu (yang kamu amalkan) kecuali kiblat kamu”.(6) ‘Umran bin al Husain pernah shalat di belakang Ali. Ia memegang tangan Muthrif bin Abd Allah dan berkata: “Ia telah shalat seperti shalatnya Muhammad saw. Ia mengingatkan aku pada Shalat Muhammad saw.”(7) Jadi pada zaman sahabat pun, sunnah Nabi sudah banyak diubah. Salah satu sebab utama perubahan adalah campur tangan penguasa. Karena pertimbangan politik, Bani Umayyah telah mengubah sunnah Nabi, khususnya yang dijalankan secara setia oleh Ali dan para pengikutnya.

Ibn ‘Abbas berdoa: “Ya Allah, laknatlah mereka. Mereka meninggalkan sunnah karena benci kepada Ali.”(8) Contohnya, menjaharkan basmalah, sebagai upaya menghapus jejak Ali.(9) Contoh yang lain adalah sujud diatas tanah, yang menjadi tradisi Rasulullah saw dan para sahabat Nabi seperti Abu Bakar, Ibn Mas’ud, Ibn ‘Umar, Jabir ibn Abdullah dan lain-lain. Dalam perkembangannya, sujud di atas kain menjadi syi’ar Ahl al-Sunnah; sedangkan sujud di atas tanah dianggap musyrik dan dihitung sebagai perbuatan zindiq.(10)

Contoh-contoh di atas menunjukkan bagaimana campur tangan kekuasaan politik membentuk fiqh. Karena fiqh lebih banyak didasarkan pada al- hadits, penguasa politik kemudian melakukan manipulasi hadits dengan motif politik. Fiqh Tab’in, selain mengambil hadits sebagai sumber hukum, juga mengambil ijtihad para sahabat. Sebab itu, kita juga akan mengupas kemusykilan ijtihad sahabat. Karena pendapat- pendapat para sahabat terbagi dua –yang berpusat pada al-hadits dan al-ra’y– kita akan membicarakan juga tradisi fiqh al-atsar dan fiqh al-ra’y. Secara keseluruhan, kita lebih banyak menelaah ushul ketimbang fiqh. Hal ini disebabkan ushul adalah sandaran para tabi’in; dan karenanya secara singkat ia disebut Fiqh al-ushul. Sebelum membahas itu semua, marilah kita lihat sedikit latar belakang fiqh tabi’in.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN FIQH TABI’IN ?

Setelah Nabi Muhammad saw meninggal dunia, orang-orang Islam bertanya pada sahabat dalam urusan hukum-hukum agama. Tidak semua sahabat menjawab pertanyaan mereka; dan mereka pun tidak bertanya pada semua sahabat. Sebagian sahabat sedikit sekali memberi fatwa, mungkin karena ketidaktahuan, kehatihatian, atau lagi-lagi pertimbangan politis. Sebagian lagi banyak sekali memberi fatwa, mungkin karena pengetahuan mereka, atau karena posisinya memungkinkan untuk itu.

Menarik untuk dicatat, bahwa dalam khazanah fiqh ahl al-Sunnah para khalifah sedikit sekali memberi fatwa atau meriwayatkan al-hadits. Abu bakar meriwayatkan hanya 142 hadits, Umar 537 hadits, Utsman 146 hadits, Ali 586 hadits. Jika semua hadits mereka disatukan hanya berjumlah 1411 hadits, kurang dari 27% hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah (Abu Huraiah meriwayatkan 5374 hadits). Karena itu, para tabi’in, yakni mereka yang berguru pada sahabat, umumnya bukanlah murid al-Khulafa al-Rasyidin.

Dalam pada itu, ketika kekuasaan Islam meluas, hanya sedikit para sahabat yang meninggalkan Madinah. Dalam kaitan ini, Abu Zahrah menulis: (11)

Sebenarnya, sebelum Dinasti Umayyah berkuasa, tidak banyak, bahkan sedikit sekali sahabat yang keluar dari Madinah. Umar bin Khatab menahan para sahabat senior di Madinah dan melarang mereka meninggalkan kota itu. Pertama, ‘Umar ingin mengambil manfaat dari pendapat mereka. Kedua, ia mempertimbangkan alasan-alasan, baik secara politik maupun administratif dalam pemerintahan. Baru ketika Utsman memerintah, mereka diizinkan keluar. Yang keluar kebanyakan bukan fuqaha. Juga bukan sahabat senior, kecuali yang diizinkan keluar oleh Umar, seperti Abdullah bin Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ari, dan lain-lain. Sahabat yang terkenal punya banyak murid adalah Ibn Mas’ud di Iraq, Abdullah ibn ‘Umar serta ayahnya Al-Faroq, Zaid ibn Tsabit dan lain-lain di Madinah.

Kebanyakan, menurut Abu Zahrah, murid-murid sahabat itu para mawali (non Arab). Fiqh tabi’in, karena itu, umumaya fiqh mawali. Dari sahabat, para tabi’in mengumpulkan dua hal: Hadits-hadits Nabi saw dan pendapat-pendapat para sahabat (aqwal al-shahabat). Bila ada masalah baru yang tidak terdapat pada kedua hal tersebut, mereka melakukan ijtihad seperti atau dengan metode yang dilakukan para sahabat. Banyak diantara tabi’in yang mencapai faqahah (kefaqihan) begitu rupa sehingga sahabat (sic!) berguru pada mereka.

Qabus ibn Abi Zhabiyan berkata: “Aku tanya ayahku, mengapa Anda tinggalkan sahabat dan mendatangi ‘Alqamah. Ayahku menjawab : Aku menemukan sahabat-sahabat Nabi bertanya kepada ‘Alqamah dan meminta fatwanya.” Ka’ab al-Ahbar sering dimintai fatwa oleh Ibn Abbas, Abu Hurairah, dan Abdullah ibn Amr. ‘Alqamah dan Ka’ab keduanya tabi’in.

Ada tujuh orang faqih tabi’in yang terkenal (al-fuqaha al- sab’ah): Sa’id ibn Musayyab (wafat 93 H), ‘Urwah ibn al- Zubair (wafat 94 H), Abu Bakar ibn ‘Abid (wafat 94 H), Al-Qasim ibn Muhammad ibn Abu Bakar (Wafat 108 H), Abidullah ibn Abdillah (wafat 99 H), Sulayman ibn Yasar (wafat 100 H) dan Kharijah ibn Zaid ibn Tsabit (wafat ?). Di samping mereka ada ‘Atha ibn Abi Rabah, Ibrahim al-Nakh’i, Al-Syu’bi, Hamad ibn Abu Sulayman Salim mawla Ibn Umar, dan ‘Ikrimah mawla Ibn Abbas.

BUKTI-BUKTI MANIPULASI HADITS.

Di sini tidak ditunjukkan manipulasi hadits kecuali seperti tampak pada kitab-kitab hadits yang ada sekarang. Dari situ paling tidak kita melihat petunjuk (indikator) manipulasi hadits pada zaman tabi’in. Contoh-contoh yang diberikan di sini difokuskan pada manipulasi yang diduga beralasan politis. Ada beberapa cara manipulasi hadits, antara lain sebagai berikut.

Pertama, membuang sebagian isi hadits dan menggantinya dengan kata- kata yang tidak jelas. Ketika Marwan menjadi Gubernur Mu’awiyah di Hijaz, ia meminta rakyat untuk membaiat Yazid. Abd al-Rahman ibn Abu Bakar memprotes Marwan sambil berkata. “Kalian menginginkan kekuasaan ini seperti kekuasaan Heraclius!”. Marwan marah dan menyuruh orang menangkap Abd al-Rahman. Ia lari ke kamar ‘Aisyah ra, saudaranya. Marwan berkata: Ayat al-Qur’an: alladzi qala liwalidaihi uffin lakum turun tentang Abd al-Rahman. ‘Aisyah menolak asbab al-nuzul ini.

Shahih Bukhari menghilangkan ucapan Abd al-Rahman dengan mengatakan faqaala ‘Abd al-Rahman ibn Abi Bakar syai’an (Abd al-Rahman mengatakan sesuatu).(12) Dengan cara itu, kecaman kepada Mu’awiyah dan Marwan tidak diketahui. Kehormatan Khalifah dan Gubernurnya terpelihara. Dalam tarikhnya, al-Thabari meriwayatkan ucapan Nabi saw tentang Ali: “Inilah washihu dan khalifahku untuk kamu”. Kata-kata ini dalam Tafsir al-Thabari dan Ibn Katsir diganti dengan: wa kadza wa kadza (demikianlah-demikianlah). Tentu saja kata “washi”dan “khalifah” mempunyai konotasi yang sangat jelas.(13)

Kedua, membuang seluruh berita tentang sahabat dengan petunjuk adanya penghilangan itu. Muhammad ibn Abu Bakar menulis surat kepada Mu’awiyah menjelaskaan keutamaan Ali sebagai washi Nabi saw. Mu’awiyah pun mengakuinya. Isi surat ini secara lengkap dimuat dalam Kitab Shiffin dari Nashr bin Mazahim (wafat 212 H) dan Muruj al- Dzahab tulisan al-Ma’udi (wafat 246 H). Al-Thabari (wafat 310 H) melaporkan peristiwa itu dengan menunjuk kedua kitab di atas sebagai sumber. Tetapi ia membuang semua isi surat itu dengan alasan “supaya orang banyak tidak resah mendengarkannya.” Ibn Atsir dalam Al-Bidayah wa al-Nihayah juga menghilangkan kedua surat itu dengan mengemukakan alasan yang sama.(14)

Ketiga, memberikan makna lain (ta’wil) pada hadits. Al-Dzahabi ketika meriwayatkan biografi Al-Nasai menulis, ketika al-Nasai diminta meriwayatkan keutamaan Mu’awiyah, ia berkata, “hadits apa yang harus aku keluarkan kecuali ucapan Nabi, semoga Allah tidak mengenyangkan perut Mu’awiyah”. Kata Al-Dzahabi: “Barangkali yang dimaksudkan dengan keutamaan Mu’awiyah ini adalah ucapan Nabi saw: Ya Allah, siapa yang aku laknat atau aku kecam, jadikanlah laknat dan kecaman itu kesucian dan rahmat baginya.”(15) Bagaimana mungkin laknat Nabi menjadi kesucian dan rahmat; tetapi Bukhari dan Muslim memang meriwayatkan hadits ini.(16) Al-Thabrani dalam Majma’ al-Zawaid meriwayatkan ucapan Rasulullah saw kepada Salman bahwa Ali adalah washi-nya. Al- Thabrani memberi komentar: “Ia menjadikan washi untuk keluarganya, bukan untuk Khalifah.”

Keempat, membuang sebagian isi hadits tanpa menyebutkan petunjuk ke situ atau alasan. Ibn Hisyam mendasarkan tarikhnya pada tarikh Ibn Ishaq. “Tetapi aku tinggalkan sebagian riwayat Ibn Ishaq yang jelek bila disebut orang”, kata Ibn Hisyam dalam pengantarnya. Di antara yang dibuang itu adalah kisah “wa andzir ‘asyirataka al-aqrabin“. Dalam Ibn Ishaq diriwayatkan Nabi saw berkata; “Inilah saudaraku, washiku, dan khalifahku untuk kamu.”(17) Belakangan ini Muhammad Husayn Haykal, dalam Hayat Muhammad melakukan hal yang sama. Pada bukunya, cetakan pertama, ia mengutip ucapan Nabi: “Siapa yang akan membantuku dalam urusan ini supaya menjadi saudaraku, washiku dan Khalifahku untuk kamu.” Pada Hayat Muhammad, cetakan kedua (Tahun 1354), ucapan Nabi saw ini dihilangkan sama sekali.

Kelima, melarang penulisan hadits Nabi saw. Berkenaan dengan ini bagian “Fiqh al-Khulafa’ al-Rasyidin“. Beberapa tabi’in juga melarang penulisan hadits.

Keenam, mendha’ifkan hadits-hadits yang mengurangi kehormatan penguasa atau yang menunjang keutamaan lawan. Ibn Katsir mendha’ifkan riwayat Nabi tentang Ali sebagai Washi. Ia menganggap riwayat itu sebagai dusta, yang dibuat-buat oleh orang Syi’ah, atau orang-orang yang bodoh dalam ilmu hadits.(18) Ia lupa bahwa hadits ini diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi oleh Imam Ahmad, Al- Thabari, Al-Thabrani, Abu Nu’aim al-Isbahani, Ibnu ‘Asakir dan lain- lain. Al-Syu’bi meriwayatkan hadits dari Al-Harits al-Hamdani. Ia berkata: “menyampaikan padaku Al-Harits, salah seorang pendusta.” Ibn Abd al-Barr mengomentari ucapan al-Syu’bi: “Ia tidak menjelaskan apa alasan dusta untuk Al-Harits. Ia membenci Al-Harits karena kecintaannya yang berlebihan pada Ali dan mengutamakan Ali di atas sahabat yang lain.” Karena itu, wallahu a’lam, Al-Syu’bi mendustakan Al-Harits; Al-Syuibi mengutamakan Abu Bakar, dan bahwa Abu Bakar adalah orang yang pertama masuk Islam.

CATATAN.

1. Abu Zahrah, Tarikh Al-Madzahib Al-Islamiyah, Dar Al-Fikr Al-Araby, tt., hal. 267.

2. Shahih Bukhari, “Bab Ghazwat Al-Hudaibiyah,” Kitab Al-Maghazi, hadits ke 4170; Fath al-bari 7:449-450; 2:401.

3. Shahih Bukhari, “Bab I: Al-Hawah”, Kitab Al-Riqaq. Lihat Fath al-Bari, 11:463-476; Shahih Muslim, “Bab Itsbat”, Kitab Al-Fadhail.

4. Syarh Al-Muwaththa’, 1:221; Tanwir Al-Hawalik, 1:93-94.

5. Al-Imam Al-Syafi’i, Al-Umm, 1:208.

6. Jami’ Bayan Al-`Ilm, 2:244; lihat juga Dhuha Al-Islam, 1:365; Turmudzi 3:302.

7. Jami’Bayan Al-` Ilm, 2:244.

8. Ansab Al-Asyraf, 2:180. Lihat juga Sunan al-Baihaqi 2:68; Kanz al-’Ummal, 8:143.

9. Catatan kaki pada hamisy kitab Sunan Al-Nasai, 5:263.

10. Tafsir Al-Nisabury, pada hamisy kitab Tafsir Al Thabari, 1:79.

11. Lihat Ali Al-Hamady, Al-Sujud ‘ala al-A’rdh, Dar Al Tarqib, 1978, hal. 14. Kitab ini menunjukkan, berdasarkan hadit-hadits yang diriwayatkan Ahl Sunnah bahwa disamping Rasulullah saw., sahabat-sahabat seperti Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Jabir bin Abdillah dan lain-lain melarang sujud selain di atas tanah. Tidak mungkin kita menurunkan semua hadits itu disini Cukuplah kita kutip hadits Muslim dari Khabab bin Al-Arat, “Kami mengeluh kepada Rasulullah tentang udara yang sangat panas sehingga tanah menjadi sangat panas pada dahi-dahi kami. Tetapi, Nabi saw. tidak mengizinkan kami (sujud selain di atas tanah). Ibn Al-Atsir, ketika menjelaskan hadits ini, dalam Al-Nihayah, berkata, “Para fuqaha menyebut peristiwa ini berkenaan dengan sujud. Waktu itu para sahabat meletakkan ujung baju mereka dilarang ketika akan sujud untuk menghindarkan panas yang sangat; tetapi mereka dilarang berbuat begitu. Ketika mereka mengadukan apa yang mereka alami, Nabi saw. mengizinkan mereka sujud di atas pakaian mereka itu.”

12. Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah, hal. 257.

13. Shahih Al-Bukhari, 3:124, “Bab Walladzi Qala li Walidaihi”, Fath Al-Bari, 10:197-198. Lihat juga biografi Al-Haban bin Al-’Ash pada Al-’Isti’ab, Usud Al-Ghabab, Al-Ishabah, Mustadrak Al-Hakim, 4:481, Tarikh Ibn Katsir, 8:889; lihat juga biografi Abdurrahman bin Abi Bakr dalam Ibn Asakir, Tarikh Dimasq.

14. Tafsir Al-Thabari, 19:72-75; Ibn Katsir, Al-Bidayah wa Al-Nihayah, 3:40.

15. Ibn Katsir, ibid., 7:214

16. Kata Al-Dzhabi dalam Tadzkirat Al-Huffadz, 698-701.

17. Shahih Muslim, bab “Man La Ha’arahun Naby”, Kitab Al-Birr wa Al-Shilah.

18. Al-Sirah Al-Nabawiyyah, Beirut, Dar Ihya’ Al-Turats Al-’Arabiy, juz I.


Leave a Comment