Seperti telah disebutkan di muka, dari segi prosedur penetapan hukum, ada dua cara yang dilakukan para sahabat. Kedua cara ini melahirkan dua mazhab besar di kalangan sahabat Madzhab ‘Alawi dan Madzhab ‘Umari yang akhirnya mewariskan kepada kita sekarang sebagai Syi’ah dan ahli Sunnah. Para sahabat seperti Miqdad, Abu Dzar, ‘Ammar bin Yasir, Hudzaifah dan sebagian besar Bani Hasyim merujuk pada ahl al-Bait dalam menghadapi masalah-masalah baru. Mereka berpendapat bahwa ada dua nash yang dengan tegas menyuruh kaum Muslim berpegang teguh pada pimpinan ahl-al-Bait. Lagi pula, menurut mereka, pendapat seseorang menjadi hujjah bila orang itu ma’shum. Ahl al-Bait memiliki kema’shuman berdasarkan nash al- Qur’an dan al-Sunnah.(1)
Pada bagian ini, saya tak akan membicarakan kelompok sahabat ini, tapi akan memusatkan perhatian pada metode ijtihad kelompok sahabat yang tak merujuk ahl al-Bait. Menurut Muhammad al- Khudlari Bek, fiqh mereka ini hanya terbatas pada qiyas. Menurut Muhammad Salim Madkur, ijtihad mereka menggunakan tiga metode: a) menjelaskan dan menafsirkan nash; b) qiyas pada nash atau pada ijma’, dan ijtihad dengan ra’yu seperti al-Mashalih al-Mursalah dan istihsan. Muhammad Ali al-Sais menyebutkan bahwa ijtihad sahabat itu meliputi qiyas, istihsan, al-baraah al-ashliyah, sadd al-dzara’i, al- mashalih al-mursalah.(2)
Menurut pendapat saya, ada tiga tahap dalam ijtihad para sahabat: a) merujuk pada nash al-Qur’an dan al-Sunnah b) menggunakan metode-metode ijtihad seperti qiyas, bila nash tidak ada atau tidak diketahui; dan c) mencapai kesepakatan lewat proses perkembangan opini publik yang alamiah.
Pada tahap pertama, para Khulafa al-Rasyidin selain Ali, tampaknya lebih memusatkan perhatian pada ayat-ayat al-Qur’an (atau ruh ajaran al-Qur’an) dengan agak mengabaikan (kadang-kadang menafikan hadits). Di bawah ini saya kutipkan berbagai riwayat berkenaan dengan sikap Khulafa al-Rasyidin pada Hadits (sunnah):
1) Dari Ibn Abbas: ketika Nabi menjelang wafat, di rumah Rasulullah saw., berkumpul orang-orang, di antaranya Umar bin Khathab. Nabi berkata: “Bawalah ke sini, aku tuliskan bagimu tulisan yang tidak akan menyesatkanmu selama-lamanya.” Umar berkata: “Nabi sedang dikuasai penyakitnya. Padamu ada Kitab Allah. Cukuplah bagimu Kitab Allah.” Terjadi ikhtilaf di antara orang- orang di rumah itu. Di antara mereka ada yang mengikuti ucapan Umar. Ketika terjadi banyak pertengkaran dan ikhtilaf, Nabi sawa. berkata: “Pergilah kamu semua dari aku. Tidak layak di hadapanku bertengkar.” (3)
2) ‘Aisyah meriwayatkan: Ayahku telah mengumpulkan 500 hadits Rasulullah saw. Pada suatu pagi ia datang padaku danberkata: “Bawalah hadits-hadits yang ada padamu itu. “Aku membawanya. Ia membakar dan berkata, “Aku takut jika aku mati aku masih meninggalkan hadits- hadits ini bersamamu,”(4) al-Dzahabi meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang setelah Nabi wafat dan berkata; “Kalian meriwayatkan hadits Rasulullah sawa. yang kalian pertengkarkan. Nanti orang-orang setelah kalian akan lebih bertikai lagi. Janganlah meriwayatkan satu Hadits pun dari Rasulullah saw. Jika ada yang bertanya kepada kalian, jawablah — Di antara Anda dan kami ada Kitab Allah, halalkanlah apa yang dihalalkannya, dan haramkanlah apa yang diharamkannya” (5)
3) Al-Zuhri meriwayatkan, Umar ingin menuliskan sunnah-sunnah Rasulullah saw. Ia memikirkannya selama satu bulan, mengharapkan bimbingan Allah dalam hal ini. Pada suatu pagi, ia memutuskan dan menyatakan: “Aku teringat orang-orang sebelum kalian. Mereka tenggelam dalam tulisan mereka dan meninggalkan Kitab Allah.”(6) Umar kemudian mengumpulkan hadits-hadits itu dan membakarnya.(7) Ia juga menetapkan tahanan rumah pada tiga sahabat yang banyak meriwayatkan hadits: Ibn Mas’ud, Abu Darda, dan Abu Mas’ud al- Anshari.” 8 )
Tradisi pelarangan hadits ini dilanjutkan para tabi’in, sehingga di kalangan ahl al-sunnah, penulisan hadits terlambat sampai abad 8 M./2 H. Menurut satu riwayat, Umar ibn Abd al-Aziz (meninggal 719/101) adalah orang yang pertama menginstruksikan penulisan hadits.(9)
Karakteristik kedua dari ijtihad sahabat, bila tidak ada nash, menggunakan qiyas atau pertimbangan kepentingan umum. Dalam beberapa kasus, bahkan pertimbangan kepentingan umum (maslahat) didahulukan dari nash, walaupun ada nash sharih (tegas) yang bertentangan dengan itu. Berikut ini contoh-contohnya.
1. Khalid Muhammad Khalid menulis tentang ijtihad Umar dalam al- Dimuqrathiyyah:
Umar bin Khattab telah meninggalkan nash-nash agama yang Suci dari al-Qur’an dan al-Sunnah ketika dituntut kemaslahatan untuk itu. Bila al-Qur’an menetapkan bagian muallaf dari zakat, serta Rasulullah dan Abu Bakar melakukannya, Umar datang dan berkata, “Kami tidak memberi kamu sedikit pun karena Islam.” Ketika Rasul dan Abu Bakar membolehkan penjualan Ummahat al-Awlad, Umar melarangnya. Ketika talaq tiga dalam satu majelis dihitung satu menurut Sunnah dan ijma, Umar meninggalkan sunnah dan menyingkirkan ijma.
Dr. al-Dawalibi menulis hal yang sama dalam ‘Ilm Ushul al- Fiqh: “Di antara kreasi Umar r.a. yang menunjang kaidah hukum berubah karena perubahan zaman ialah jatuhnya thalaq tiga dengan satu kalimat; sedangkan di zaman Nabi, Abu Bakar dan permulaan Khilafah Umar, thalaq tiga pada sekali ucapan dijadikan satu seperti hadits shahih dari Ibn ‘Abbas. Kata Umar: “Manusia terlalu terburu-buru di tempat yang seharusnya hati-hati…”
Kata Ibn Qayyim, Amir al- Mu’minin Umar bin Khathab melihat orang telah melecehkan urusan thalaq… Umar ingin menghukum keteledoran ini, sehingga sahabat menahan dirinya untuk tidak mudah menjatuhkan thalaq. Umar melihat ini untuk kemashlahatan umat di zamannya… Ini adalah prinsip taghayyarat bihi al-fatwa litaghayyur al-zaman.”(10)
2. Ketika kelompok muallaf datang menemui Abu Bakar untuk menuntut surat, mereka datang kepada Umar. Umar merobek surat itu dan berkata, “Kami tidak memerlukan kalian lagi. Allah sudah memenangkan Islam dan melepaskan dari kalian. Jika kamu Islam (baiklah itu), jika tidak pedanglah yang memutuskan antara kamu dan kami. “Mereka kembali pada Abu Bakar dan berkata, “Adakah khalifah itu atau dia? “Abu Bakar menjawab, “Ia, insya Allah. ” Lalu berlalulah apa yang diputuskan Umar.(11)
3. Al-Fujaah pernah menyatakan diri ingin berjihad dan meminta perbekalan pada Abu Bakar. Abu Bakar memberinya bekal. Al-Fujaah ternyata menggunakan fasilitas Abu Bakar ini untuk merampok. Abu Bakar menyuruh Tharifah bin Hajiz untuk membawanya ke Madinah. Abu Bakar menghukumnya dengan membakarnya hidup-hidup.(12)
4. Abu Bakar dan Umar tidak memberikan hak khumus dari keluarga Rasulullah saw., tapi menyalurkan hak itu fi sabilillah. Mereka berpendapat, setelah Rasulullah saw. wafat, khalifah yang berhak mengatur pembagian khumus.(13)
5. Utsman bin Affan membolehkan “menikahi” dua orang wanita bersaudara dari antara budak belian sekaligus. Ali bin Abi Thalib mengharamkannya. (14) Utsman juga melakukan banyak “pembaharuan” dalam fiqh Islam:
a) mengitmamkan shalat dalam keadaan safat di Mina;(15)
b) menambahkan adzan ketiga pada hari Jum’at ;(16)
c) melarang haji tamattu; (17)
d) membolehkan tidak mandi bagi yang bercampur dengan isterinya tanpa mengeluarkan mani;(18 )
e) mengambil zakat dari kuda;(19)
f) mendahulukan khotbah sebelum shalat pada shalat ‘id.(20)
Saya hentikan kutipan kasus-kasus ijtihad Khulafa’ al-Rasyidin di sini. Marilah kita lihat proses perkembangan pemikiran para sahabat sehubungan dengan sunnah. Menurut Fazlur Rahman,(21) pada zaman para sahabat, orang secara bebas memberikan tafsiran pada sunnah Rasulullah saw. Berkembanglah berbagai penafsiran. Dalam proses free market of ideas, pendapat-pendapat tertentu kemudian berkembang menjadi opini generalis, lalu opini publik, lalu konsensus. Karena itu, waktu itu yang disebut sunnah ialah apa yang disebut Imam Malik sebagai al-amr al-mujtama’ ‘alaih.
Saya hampir sependapat dengan Fazlur Rahman, kecuali dalam satu hal: Apa yang disepakati tidak selalu berkembang dari hasil persaingan pendapat yang demokratis. Seringkali yang disebut ijma’ adalah konsensus yang “ditetapkan” oleh penguasa politik waktu itu. Tidak berlebih- lebihan kalau kita simpulkan bahwa fiqih al-Khulafa al-Rasyidin adalah fiqih penguasa.
Fiqh para sahabat –khususnya seperti diwakili oleh al-Khulafa, al- Rasyidun– adalah fondasi utama dari seluruh bangunan fiqh Islam sepanjang zaman. Fiqih shahabi memberikan dua macam pola pendekatan terhadap syari’ah yang kemudian melahirkan tradisi fiqh yang berbeda. Ikhtilaf di antara para sahabat, selain mewariskan kemusykilan bagi kita sekarang, juga –seperti kata ‘Umar ibn bdul Aziz– menyumbangkan khazanah yang kaya untuk memperluas pemikiran. Tentu saja, untuk itu diperlukan penelaahan kritis terhadapnya. Sayang sekali, sikap kritis ini telah “dimatikan” dengan vonis zindiq oleh sebagian ahli hadits. Ada dua sikap ekstrim terhadap sahabat yang harus dihindari: menghindari sikap kritis atau melakukan sikap hiperkritis. Ketika banyak orang marah karena ‘Umar dikritik, ‘Umar sendiri berkata, “Semoga Allah meyampaikan kepadaku kesalahan-kesalahanku sebagai suatu bingkisan.” (22)
CATATAN.
1. Di antara ayat-ayat yang menunjukkan keharusan mengikuti ahli bait adalah Al-Maidah 55 (Menurut banyak ahli tafsir, turun berkenaan dengan Ali bin Abi Thalib), Al-Ahzab 33 (tentang ‘ishmah ahli bait), Al-Syura 23(tentang keharusan mencintai ahli waris). Di antara hadist-hadits tentang hal yang sama adalah hadits Tsaqalain: “Aku tinggalkan bagimu dua hal, yang jika kamu berpegang teguh, kamu tidak akan sesat selama-lamanya, Kitab Allah dan Ahli Baitku” (hadits-hadits yang semakna dengan ini diriwayatkan oleh Shaih Muslim dalam Kitab Fadhail al-Shahabat, Musnad Ahmad 4:366, Al-Baihaqi 2:148, Shahih al-Turmudzi 2:308, Mustadrak al-Shahihain 3:109, Kanz al-’Umal 1:47 dan lain-lain). dan hadits: “Ahli baitku adalah tempat yang aman dari ikhtilaf bagi umatku” (Mustadrak al-Shahihain 3:348).
2. Lihat Dr. Musa Towana, Al-Ijtihad, hal. 39-40.
3. Shahih al-Bukhari, “Kitab al-’Ilam”, 1:22. Lihat juga Shahih Bukhari, “Kitab al-Jihad”, dan Kitab al-Jizyah”, Shahih Muslim Bab “Tark al-Wasyiyyah” Musnad Ahmad, hadits NO. 1935. Thabaqat ibn Sa’ad 2:244, Tarikh Thabari 3:193.
4. Tadzkirat al-Huffazh, 1:5; Kanz al-’Ummal, 1:174.
5. Tadzkirat al-Huffazh, tarjamah Abu Bakr, 1:2-3.
6. Al-Thabaqat al-Kubra, 11:257; Tarikh al-Khulafa, 138.
7. Al-Thabaqat al-Kubra, 7:188.
8. Tadzkirat al-Huffadz, 1:7, tarjamah ‘Umar
9. Al-Thabaqat al-Kubra, 7:447.
10. Lihat “Kontroversi sekitar Ijtihad ‘Umar r.a”, dalam Iqbal Abdurrauf Saimima, ed., Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988, hal. 50.
11.Al-Jawharah al-Nayyirah; dikutip lagi dari al-Nash wa al-Ijtihad, Qum Abu Mujtaba, 10404 H; hal. 44. Riwayat pelarangan bagian muallaf, lihat Tafsir al-Manar 10:297; Al-Durr al-Mantsur 3:252.
12.Tarikh al-Thabari 3:234; Tarikh Ibn Katsir 6:319; Al-Kamil ibn al-Katsir 2:146, Il-Ishabah 2:322.
13.Kitab al-Kharraj 24-25; Sunan al-nasai 2:179; Tafsir al-Thabari 10:6; Ahkam al-Qur’an dari Al-Jahshash 3:60-62; Sunan al-Baihaqi 6:342-343.
14. Al-Muwaththa’, 2:10; al-Baihaqi 7:164; Ahkam al-Qur’an dari Al-Jahshash 2:168; Al-Muhalla’ 9:622; Tafsir al-Zamahsyari 1:359; Tafsir al-Qurthubi 6:117; Taisir al-Khazim 1:356; Al-Durr al-Mautsir 2:136; Tafsir al-Syawkani 1:418.
15.Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ 1:282 dari Urwah: “Rasulullah shalat dua rakaat di Mina pada shalat-shalat yang empat rakaat. Abu Bakar shalat di Mina dua rakaat. Umar shalat di Mina dua rakaat. Usman mula-mula shalat dua rakaat, tetapi kemudian meng-itmam-kannya.” Lihat juga Shahih al-Bukhari 2:154, Sunan al-Muslim 2:260, Musnad Ahmad 2:148 Sunan al-Baihaqi 3:126.
16. Shahih al-Bukhari 3:69; Shahih al-Turmudzi 1:68, Sunan Abu Dawud 1:171; Sunan ibnu Majah 1:348; Sunan al-Nasai 3:100, Kitab al-Umm 1:173, Sunan al-Baihaqi 1:429, 3:192, 205.
17. Shahih al-Bukhari 3:69; Shahih al-Muslim 1:349; Musnad Ahmad 1:61,95; Sunan al-Nasai 5:148, 152; Sunan al-Baihaqi 1:472; Mustadrak al-hakim 1:472; Tasyir al-Wushul 1:282.
18.Shahih Muslim 1:142; Shahih al-Bukhari 1:109.
19.Ibn Hazm dalam Al-Muhalla 5:227; juga Al-Baladzuri dalam al-Anshab 5:26.
20. Ibn Hajar, Fath al-Bari 2:361; lihat Al-Syawkani dalam Al-Awthar 3:374. Ibn Hajar memberikan komentar. “Utsman melihat kemaslahatan jamaah supaya dapat mengejar shalat, sedangkan Marwan supaya orang mendengarkan khutbahnya.”
21. Fazlur Rahman, Membuka Pintu Ijtihad, Bandung: Pustaka, 1983, hal. 26 menulis:
Kami telah menyatakan (1) bahwa sunnah dari kaum muslim di masa lampau secara konsepsional dan kurang lebih secara garis besarnya berhubungan erat dengan sunnah Nabi dan pendapat yang menyatakan bahwa praktek-praktek muslim di masa lampau terpisah dari konsep sunnah Nabi adalah salah sekali; (2) bahwa meskipun demikian, kandungan yang khusus dan aktual dari sunnah kaum muslim di masa lampau tersebut sebagian besarnya adalah produk dari kaum muslim sendiri; (3) bahwa unsur kreatif dari kandungan ini adalah ijtihad personal yang mengalami kristalisasi menjadi ijma’ berdasarkan petunjuk pokok dari sunnah nabi yang tidak dianggap sebagai sesuatu yang sangat bersifat spesifik; (4) bahwa kandungan sunnah atau sunnah dengan pengertian sebagai praktek yang disepakati secara bersama adalah identik dengan ijma’.
22. Syibli Nu’mani, Umar Yang Agung, Bandung: Pustaka, 1404, hal. 532.
Juli 20, 2008 at 12:33 am
Assalamu’alaikum…
Alhamdulillah, tulisan anda ini termasuk dalam artikel pilihan di Muslimaya – Muslim Social Bookmarking
Ayo pilih dan dukung artikel anda hingga bisa menjadi artikel populer!
lihat disini
http://www.muslimaya.com/bookmark/story.php?title=KARAKTERISTIK_FIQH_SAHABAT